PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 139
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf c, mempunyai tugas menyiapkan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, penyusunan anggaran, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan infrastruktur pemerintahan.
