PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 106
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut.
