PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN...
Pasal 105
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan perumusan rencana
induk dan rencana aksi, pengoordinasian penyusunan kebijakan, penyusunan anggaran pelaksanaan pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut.
