PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR...
Pasal 32
Pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah Desa melalui Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. untuk Proyek Strategis Nasional; b. untuk kepentingan umum; c. untuk bukan kepentingan umum; dan d. untuk kepentingan Desa.
- Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disempurnakan bagian kesatu yakni bagian Kesatu untuk Proyek Strategis Nasional dan disisipkan 11 (sebelas) Pasal yakni Pasal
32A sampai dengan Pasal 32K, sehingga berbunyi sebagai berikut:
