PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR...
Pasal 31
Format keputusan kepala Desa mengenai penetapan status Penggunaan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), format berita acara dan keputusan kepala Desa mengenai Penghapusan Aset Desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, format berita acara dan keputusan kepala Desa mengenai Penghapusan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), format laporan Aset Desa, dan format buku inventaris Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
