PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR...
Pasal 28
(1) Aset Desa yang sudah ditetapkan status penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dicatat dalam buku inventaris Aset Desa dan diberi kode barang. (2) Penatausahaan Aset Desa menggunakan aplikasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. (3) Pelaporan Aset Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/wali kota setiap semester. (4) Inventarisasi Aset Desa dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun. (5) Kode barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman umum mengenai Kodefikasi Aset Desa.
- Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
