PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR...
Pasal 25
(1) Bentuk Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, meliputi: a. Tukar Menukar; dan b. Penjualan. (2) Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tanah dan/atau bangunan. (3) Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selain tanah dan/atau bangunan berupa peralatan dan mesin aset tetap lainnya, dan bongkaran bangunan.
Ketentuan Pasal 27 dihapus.
Ketentuan Paragraf Kesembilan Penatausahaan Pasal 28 diubah serta Pasal 28 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf Kesembilan Penatausahaan dan Pelaporan
