Pasal 8
BAB 3 — SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pada kegiatan penyidikan, operasional penyidikan penegakan Perda dan UNDANG-UNDANG; b. melakukan pendataan PPNS; c. menyusun pedoman operasional penyidikan, teknis penyidikan dan administrasi penyidikan bagi PPNS; d. memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah dalam menyusun Perda terkait dengan penyidikan tindak pidana pelanggaran Perda dan UNDANG-UNDANG; e. memberikan rekomendasi kepada Kepala Daerah terkait kebutuhan PPNS di Daerah berdasarkan luas daerah, tingkat kerawanan, dan kepadatan penduduk di daerah; f. melakukan koordinasi dengan Instansi penegak hukum lainnya; g. memfasilitasi administrasi PPNS; dan h. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Kepala Daerah dalam waktu 6 (enam) bulan sekali.
