Pasal 7
BAB 3 — SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk Provinsi dengan keanggotaan: a. pembina : Gubernur; b. pengarah : Sekretaris Daerah; c. ketua : Kepala Satpol PP; d. sekretaris : Sekretaris Satpol PP; e. koordinator operasional : Kepala Bidang yang membidangi Penegakan Peraturan Perundang - undangan Daerah atau sebutan lainnya pada Satpol PP; f. koordinator teknis : Koordinator pengawas
penyidikan
PPNS Kepolisian
Daerah; dan g. anggota :
- Kepala Perangkat
Daerah terkait
penegakan Perda
dan UNDANG-UNDANG sesuai
dengan kebutuhan;
- Kepala Biro
Hukum; dan
- PPNS di
Lingkungan
Pemerintah Daerah
Provinsi. (2) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk kabupaten /kota dengan keanggotaan: a. pembina : Bupati/Wali Kota; b. pengarah : Sekretaris Daerah; c. ketua : Kepala Satpol PP; d. sekretaris : Sekretaris Satpol PP; e. koordinator operasional : Kepala Bidang yang membidangi Penegakan Peraturan Perundang- undangan Daerah atau sebutan lainnya pada SatpolPP;
f. koordinator teknis : Koordinator pengawas
penyidikan
PPNS Kepolisian Resor; dan g. anggota :
- Kepala Perangkat
Daerah terkait
penegakan Perda
dan UNDANG-UNDANG sesuai
dengan kebutuhan;
- Kepala Bagian
Hukum; dan
- PPNS di
Lingkungan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
