Pasal 9
BAB 4 — ADMINISTRASI PENYIDIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Bentuk kegiatan dalam proses penyidikan oleh PPNS meliputi: a. pemberitahuan dimulainya penyidikan; b. pemanggilan; c. penangkapan; d. penahanan; e. penggeledahan; f. penyitaan; g. pemeriksaan; h. bantuan hukum;
i. penyelesaian berkas perkara; j. pelimpahan perkara; k. penghentian penyidikan; l. administrasi penyidikan; dan m. pelimpahan penyidikan. (2) Urutan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan situasi kasus yang sedang dilakukan penyidikan. (3) Proses penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan tidak boleh dilimpahkan kepada petugas lain yang bukan PPNS lainnya yang tidak tercantum dalam surat perintah penyidikan. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
