PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan untuk melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembiayaan PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan dapat dibebankan pada sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
