PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melakukan monitoring dan evaluasi PPNS di daerah Provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan monitoring dan evaluasi PPNS di daerah kabupaten/kota.
