PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 7 — PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melakukan Pembinaan PPNS di daerah Provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Pembinaan PPNS di daerah kabupaten/kota. (3) Gubernur sebagai kepala daerah melaksanakan pembinaan PPNS di daerah Provinsi dan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan PPNS di daerah kabupaten/kota. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (3), dalam bentuk antara lain fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.
