PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 22
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
