PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 6 — PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Jenis Pakaian Dinas PPNS terdiri atas: a. pakaian dinas PPNS pria; dan b. pakaian dinas PPNS wanita. (2) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan spesifikasi: a. warna : kemeja putih dan celana panjang/rok hitam; dan b. jenis bahan : Driil atau 100% cotton. (3) Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pakaian dinas PPNS pria meliputi:
- kemeja putih lengan pendek, bersaku dua dengan tutup kanan kiri atas, baju dikeluarkan, celana panjang hitam dan sepatu hitam; dan
- kemeja putih lengan panjang, berdasi merah, celana panjang hitam dan sepatu hitam. b. pakaian dinas PPNS wanita meliputi:
- kemeja putih lengan pendek, bersaku dua dengan tutup kanan kiri atas, baju dikeluarkan, celana panjang hitam, sepatu hitam; dan
- kemeja putih lengan panjang, berdasi merah, celana panjang hitam, sepatu hitam. (4) Pakaian dinas PPNS khusus bagi wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan. (5) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1, digunakan untuk kegiatan pada saat pemeriksaan. (6) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, digunakan untuk kegiatan pada saat persidangan dan acara resmi.
