PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 6 — PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Atribut Pakaian Dinas PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a angka 1, huruf b angka 1 dan huruf c angka 1, meliputi papan nama, lencana kewenangan PPNS, tulisan dan badge pemerintah daerah dan lambang instansi. (2) Atribut Pakaian Dinas PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a angka 2, huruf b angka 2 dan huruf c angka 2, meliputi papan nama dan lencana kewenangan PPNS.
