PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 6 — PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) PPNS dalam melaksanakan kewajiban tugas dan fungsi menggunakan pakaian dinas dan atribut PPNS. (2) Pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai identitas, keseragaman dan estetika.
