PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 5 — MUTASI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Kepala Daerah dapat melakukan mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sebagai pejabat PPNS. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap Pejabat PPNS yang dipromosikan.
