PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 5 — MUTASI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Mutasi Pejabat PPNS dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan struktur organisasi perangkat daerah; b. mutasi Pejabat PPNS dari satu instansi ke instansi yang lain;
c. mutasi Pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan pemerintah daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda; atau d. mutasi jabatan atau wilayah kerja Pejabat PPNS, yang dasar hukum kewenangannya sama.
