PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 4 — ADMINISTRASI PENYIDIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Acara pemeriksaan singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, merupakan pelanggaran yang tidak termasuk acara pemeriksaan cepat dan memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Administrasi penyidikan acara pemeriksaan singkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh PPNS sesuai dengan kebutuhan.
