Pasal 11
BAB 4 — ADMINISTRASI PENYIDIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, merupakan tindak pidana ringan yang perkaranya diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Administrasi penyidikan acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. laporan kejadian; b. surat perintah tugas; c. surat perintah penyidikan; d. surat panggilan; e. berita acara pemeriksaan pelanggaran peraturan daerah; f. berita acara pemeriksaan di tempat kejadian perkara; g. surat perintah membawa tersangka/saksi;
h. surat permintaan bantuan kepada polri untuk membawa tersangka/saksi; i. surat permintaan izin/izin khusus penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri; j. surat laporan untuk persetujuan penggeledahan kepada pengadilan; k. surat perintah penggeledahan; l. berita acara penggeledahan rumah tinggal/tempat tertutup lainnya; m. surat permintaan bantuan penggeledahan; n. surat permintaan izin/izin khusus penyitaan kepada ketua pengadilan negeri; o. laporan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri; p. surat perintah penyitaan; q. berita acara penyitaan; r. surat tanda penerimaan; s. surat permintaan bantuan penyitaan; t. surat perintah penyegelan dan atau pembungkusan barang bukti; u. berita acara penyegelan dan atau pembungkusan barang bukti; v. surat perintah pengembalian benda sitaan; w. berita acara pengembalian barang bukti; x. surat perintah penghentian penyidikan; y. surat ketetapan penghentian penyidikan; z. surat pemberitahuan penghentian penyidikan; aa. surat pengiriman berkas perkara; bb. tanda terima berkas perkara; cc. surat pelimpahan penyidikan; dd. berita acara pelimpahan penyidikan; ee. daftar barang bukti; ff. berita acara penolakan tanda tangan; gg. surat panggilan mengikuti sidang; hh. surat tanda penerimaan laporan; ii. daftar isi berkas perkara; jj. daftar saksi;
kk. daftar tersangka; ll. surat permintaan bantuan penyelidikan; mm. surat permintaan bantuan pemeriksaan identifikasi; nn. surat permintaan bantuan pemeriksaan laboratorium; oo. surat permintaan bantuan penangkapan; pp. format buku register; qq. label barang bukti; dan/atau rr. cap/stempel lak. (3) Administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan oleh PPNS sesuai dengan kebutuhan. (4) Format administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
