Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
Permohonan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disertai dengan dokumen: a. proposal penelitian dalam bahasa INDONESIA yang memuat:
latar belakang,
maksud dan tujuan,
ruang lingkup,
jangka waktu penelitian,
nama peneliti,
sasaran/target penelitian,
metode penelitian,
lokasi penelitian, dan
hasil yang diharapkan dari penelitian; b. surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; c. surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan; d. Identitas peneliti terhadap:
Peneliti perseorangan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar;
Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi: a) peneliti kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar bagi ketua tim; b) badan usaha yaitu:
- fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
- pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan 3) fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha. c) organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu:
- fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
- pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan 3) fotokopi surat keterangan terdaftar. d) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu:
- fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
- pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan 3) fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.
