PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
(1) Petugas pada Unit Layanan Administrasi di Kementerian Dalam Negeri dan petugas pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi permohonan dan dokumen persyaratan sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal permohonan dan dokumen persyaratan sebagaimana ayat (1) belum lengkap, berkas permohonan dan dokumen persyaratan dikembalikan kepada pemohon.
