Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
(1) Hasil verifikasi pada Unit Layanan Administrasi di Kementerian Dalam Negeri diteruskan kepada Direktorat
Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk dikaji terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul. (2) Hasil verifikasi pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi dikoordinasikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi untuk dikaji terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul. (3) Hasil verifikasi pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota dikoordinasikan kepada Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota untuk dikaji terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul. (4) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan dampak negatif, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menolak menerbitkan SKP. (5) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menimbulkan dampak negatif, Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi penolakan untuk menerbitkan SKP.
