PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota menerbitkan SKP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan SKP diterima secara lengkap dengan seluruh persyaratannya.
