PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditandangani oleh: a. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri untuk SKP lingkup nasional; b. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi atas nama Gubernur untuk SKP lingkup daerah provinsi; dan
c. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota untuk SKP lingkup daerah kabupaten/kota. (2) Penandatanganan SKP lingkup nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat didelegasikan kepada Direktur yang menangani kewaspadaan nasional.
