PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
(1) SKP berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama peneliti; b. alamat peneliti; c. judul penelitian; d. tujuan penelitian; e. tempat/lokasi/daerah penelitian; f. tanggal dan/atau lamanya pelaksanaan penelitian; g. bidang penelitian; h. status penelitian; i. nama penanggung jawab atau koordinator penelitian; j. anggota peneliti; dan k. nama kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, badan usaha dan organisasi kemasyarakatan.
