Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
(1) Dalam hal penelitian lebih dari 1 (satu) tahun, peneliti wajib mengajukan perpanjangan SKP. (2) Perpanjangan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengajukan surat perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan sebelumnya. (3) Proses penerbitan SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap proses perpanjangan SKP.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota tidak menerbitkan perpanjangan SKP apabila: a. penelitian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan surat permohonan beserta data dan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9; b. peneliti tidak menaati ketentuan peraturan perundang- undangan, norma atau adat istiadat; dan c. penelitian yang dilaksanakan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, disintegrasi bangsa atau keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
