PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
Dalam pelaksanaan penerbitan SKP, Menteri, gubernur dan bupati/wali kota dapat mengembangkan penerbitan SKP secara elektronik.
