PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 17
BAB 4 — KEWAJIBAN PENELITI
(1) Peneliti wajib menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk penelitian lingkup nasional. (2) Peneliti wajib menyampaikan hasil penelitian kepada gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi untuk penelitian lingkup daerah provinsi. (3) Peneliti wajib menyampaikan hasil penelitian kepada Bupati/Wali Kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota untuk penelitian lingkup daerah kabupaten/kota.
