PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 18
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan SKP secara
nasional kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan SKP di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. (3) Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan penerbitan SKP kepada Gubernur.
