PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 19
BAB 5 — PELAPORAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali pada akhir bulan Desember.
