PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 20
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SKP secara nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SKP di daerah provinsi. (3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penerbitan SKP di daerah kabupaten/kota.
