PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 21
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Biaya pelaksanaan kegiatan penerbitan SKP Kementerian Dalam Negeri bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. (2) Biaya pelaksanaan kegiatan penerbitan SKP di daerah Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Biaya pelaksanaan kegiatan penerbitan SKP di daerah Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
