Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
(1) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh peneliti dengan mengajukan permohonan SKP secara tertulis sesuai dengan ruang lingkup penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Permohonan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Peneliti perseorangan dengan diketahui oleh lurah/kepala desa tempat domisili peneliti; b. Pimpinan yang membidangi penelitian dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi untuk peneliti yang berasal dari lembaga pendidikan/perguruan tinggi; c. Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha untuk peneliti badan usaha; dan d. Pimpinan yang membidangi penelitian dari organisasi kemasyarakatan untuk peneliti organisasi kemasyarakatan.
