PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
Pelaksanaan penerbitan SKP dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan permohonan; b. verifikasi dokumen persyaratan; dan c. penandatanganan SKP.
