PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENELITIAN
Pelaksanaan Penerbitan SKP dilakukan oleh: a. Menteri Dalam Negeri melalui Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk SKP lingkup nasional; b. Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP provinsi dan berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, untuk SKP lingkup daerah provinsi; c. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota dan berkoordinasi dengan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota, untuk SKP lingkup daerah kabupaten/kota.
