PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP PENELITIAN
(1) Setiap peneliti dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memiliki SKP. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
b. penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
