PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PENELITIAN
(1) Penelitian lingkup nasional yaitu penelitian yang lokasi penelitiannya meliputi dua daerah provinsi atau lebih. (2) Penelitian lingkup daerah provinsi yaitu penelitian yang lokasi penelitiannya meliputi dua atau lebih daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi. (3) Penelitian lingkup daerah kabupaten/kota yaitu penelitian yang lokasi penelitiannya hanya meliputi satu daerah kabupaten/kota.
