PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PENELITIAN
Lingkup Penelitian meliputi: a. nasional; b. daerah provinsi; dan c. daerah kabupaten/kota.
