PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 7
BAB 4 — PPID
(1) PPID Utama di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal. (2) PPID Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (3) PPID Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
