PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 6
BAB 4 — PPID
(1) Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dengan membentuk dan MENETAPKAN PPID. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan. (3) Untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan PPID dibentuk PLID. (4) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PPID Utama pada PLID.
