PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi dan Dokumentasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dapat membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang dapat diakses dengan mudah.
