Pasal 4
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah berhak menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti: a. informasi dan dokumentasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. informasi dan dokumentasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. (2) Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh PPID pembantu kepada PPID utama untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan/atau Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya.
