PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 20
BAB 6 — KELENGKAPAN PLID
(1) SIDP dibuat dan dikembangkan oleh PPID untuk mempermudah akses pelayanan informasi publik. (2) Pengembangan SIDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi antara PPID Utama dengan PPID Pembantu. (3) Selain mengembangkan SIDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Dalam Negeri mengembangkan SIDP yang terintegrasi secara Nasional dengan PPID di lingkungan Pemerintahan Daerah. (4) Selain mengembangkan SIDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Provinsi mengembangkan SIDP yang
terintegrasi secara Regional dengan PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
