PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN...
Pasal 19
BAB 6 — KELENGKAPAN PLID
(1) RPID terletak dilokasi yang mudah dijangkau dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai. (2) RPID dikelola oleh pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
