Pasal 18
BAB 6 — KELENGKAPAN PLID
(1) DIDP sekurang-kurangnya memuat: a. nomor; b. ringkasan isi informasi; c. pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi; d. penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi; e. waktu dan tempat pembuatan informasi; f. bentuk informasi yang tersedia; dan g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. (2) DIDP ditetapkan dan dimutakhirkan secara berkala oleh PPID Utama.
(3) Keseluruhan informasi dan dokumentasi publik yang sudah dipublikasikan harus diserahkan kepada perpustakaan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah untuk dilestarikan dan diklasifikasi menjadi bahan pustaka. (4) Contoh Format DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat pada Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
