Pasal 21
BAB 6 — KELENGKAPAN PLID
(1) LLID wajib dibuat dan disediakan oleh Badan Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan tahun anggaran berakhir. (2) Salinan LLID Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat. (3) Salinan LLID Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Informasi Pusat sesuai kewenangan masing-masing. (4) LLID, sekurang-kurangnya memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan informasi dan dokumentasi Publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; dan b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi Publik, antara lain:
sarana dan prasarana pelayanan informasi dan dokumentasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
sumber daya manusia yang menangani pelayanan informasi dan dokumentasi Publik beserta kualifikasinya; dan
anggaran pelayanan informasi dan dokumentasi publik serta laporan penggunaannya. c. rincian pelayanan informasi dan dokumentasi Publik yang meliputi:
jumlah permohonan Informasi Publik;
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan
jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
jumlah keberatan yang diterima;
tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya;
jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang; dan
hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaannya oleh badan publik, jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan, dan hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh badan publik. e. kendala internal dan eksternal dalam pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi Publik; dan f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi.
