Pasal 15
BAB 6 — KELENGKAPAN PLID
(1) Struktur organisasi PLID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, terdiri dari : a. pembina, dijabat oleh Menteri Dalam Negeri; b. pengarah selaku Atasan PPID, dijabat oleh Sekretaris Jenderal; c. tim Pertimbangan, dijabat oleh Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dan Kepala Biro Hukum; d. PPID Utama, dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan; e. PPID Pembantu, dijabat oleh Sekretaris Komponen di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri; f. bidang pendukung, yang terdiri dari Sekretariat PLID, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Infomasi dan Dokumentasi, dan Bidang Fasilitasi Sengketa Infomasi; dan g. pejabat fungsional. (2) Struktur organisasi PLID Provinsi, terdiri dari : a. pembina, dijabat oleh Gubernur dan Wakil Gubernur; b. pengarah selaku Atasan PPID, dijabat oleh Sekretaris Daerah; c. tim Pertimbangan, dijabat oleh Para Pejabat Eselon II di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi, seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan pejabat yang menangani bidang hukum; d. PPID Utama, dijabat oleh Pejabat Eselon II yang menangani informasi dan dokumentasi serta kehumasan; e. PPID Pembantu, dijabat oleh Pejabat pada Perangkat Daerah yang mengelola informasi dan dokumentasi; f. bidang pendukung, yang terdiri dari Sekretariat PLID, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Infomasi dan Dokumentasi, dan Bidang Fasilitasi Sengketa Infomasi; dan g. pejabat fungsional. (3) Struktur organisasi PLID Kabupaten/Kota, terdiri dari : a. pembina, dijabat oleh Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; b. pengarah selaku Atasan PPID, dijabat oleh Sekretaris Daerah; c. tim Pertimbangan, dijabat oleh Para Pejabat Eselon II.b. di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota, seluruh Pimpinan Perangkat Daerah dan pejabat yang menangani bidang hukum; d. PPID Utama, dijabat oleh Pejabat Eselon III yang menangani informasi dan dokumentasi serta kehumasan;
e. PPID Pembantu, dijabat oleh Pejabat pada Perangkat Daerah yang mengelola informasi dan dokumentasi; f. bidang pendukung, yang terdiri dari Sekretariat PLID, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Infomasi dan Dokumentasi, dan Bidang Fasilitasi Sengketa Infomasi; dan g. pejabat fungsional. (4) Bagan struktur organisasi PLID Kemendagri, PLID Provinsi dan PLID Kabupaten/Kota, tercantum pada Lampiran I, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
