Pasal 16
BAB 6 — KELENGKAPAN PLID
(1) Pedoman mengenai SOP PPID dibuat oleh Badan Publik sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pedoman mengenai SOP PPID sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut: a. kejelasan tentang pejabat yang ditunjuk sebagai PPID Utama dan PPID Pembantu; b. kejelasan tentang orang yang ditunjuk sebagai pejabat fungsional dan/atau petugas informasi apabila diperlukan; c. kejelasan pembagian tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Atasan PPID, PPID Utama, PPID Pembantu, Bidang Pendukung dan Pejabat Fungsional; d. kejelasan tentang pejabat yang menduduki posisi sebagai Atasan PPID yang bertanggungjawab mengeluarkan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; e. standar layanan Informasi Publik serta tata cara pengelolaan keberatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; dan
f. tata cara pembuatan laporan tahunan tentang Layanan Informasi Publik. (3) Dalam penyusunan SOP PPID Pemerintahan Daerah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
